Legalisasi ganja adalah isu yang terus mengemuka di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ada banyak alasan yang dimunculkan untuk ide legelisasi ganja, dari alasan medis hingga alasan ekonomi. Tapi sebelum kita membahas lebih jauh ide legalisasi ganja di Indonesia, ada baiknya kita tinjau beberapa hal berikut ini….
Sebagai negara yang sepanjang tahun dianugerahi siraman sinar matahari, tempat tepat untuk bersantai menikmati segarnya matahari pagi dan sore di tengah-tengah keindahan panorama alam laut hingga pegunungan, dengan ragam masakan beraroma pedas dan kopi pahit dengan kualitas terbaik, Indonesia tidak diragukan lagi adalah surga di muka bumi.
Sayangnya, di negeri yang bagai surga di muka bumi ini, ganja masih ilegal. Padahal, efeknya yang dapat meningkatkan daya persepsi sensorik “indera” seperti pendengaran, penglihatan, rasa, bau, dan sentuhan, tentu akan bermanfaat dalam kegiatan berwisata atau rekreasi.
Seorang pengguna ganja dapat merasakan sensasi kenyamanan ketika sinar matahari yang menyegarkan menyentuh kulitnya. Dan betah khusyuk berlama-lama menikmati hal tersebut. Biasanya hal seperti ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu yang paham cara memproyeksikan fokusnya agar dapat menyerap “energi di alam”, tapi dengan ganja, orang awam pun dapat melakukannya.
Karena itu, kondisi Indonesia yang sepanjang tahun dianugerahi siraman sinar matahari, sesungguhnya adalah salah satu tempat di muka bumi ini yang paling pas untuk menggunakan ganja sebagai pelengkap rekreasi.
Dalam dunia medis, ganja dimanfaatkan untuk mengobati mual yang disebabkan oleh kemoterapi kanker dan hilangnya nafsu makan pada pasien AIDS. Dalam wisata kuliner, efek ganja yang dapat meningkatkan nafsu makan tentu sangat berguna pula.
Demikianlah, jika saja ganja dilegalkan di Indonesia, bisa jadi jumlah wisatawan domestik dan mancanegara yang “long stay” akan meningkat tajam. Kasus memundurkan jadwal keberangkat atau bahkan ketinggalan pesawat akan kerap terjadi… tapi saya pikir risiko seperti ini tanggungan masing-masing orang lah yah… Yang pasti, jika pemerintah ada niat meningkatkan devisi negara dari sektor pariwisata, maka, legalisasi ganja saya pikir adalah salah satu trik yang jitu.
Mengenai pelarangan penggunaan ganja secara global setelah perang dunia kedua, saya sendiri cukup heran kok bisa ada seperti itu. Makanya, jika ada yang menganggap tindakan itu sebagai suatu bentuk konspirasi global, ya bisa jadi.
Mungkin tujuan terselubungnya menghalangi manusia zaman modern mengembangkan pengalaman spiritual dengan memanfaatkan ganja seperti halnya yang dilakukan orang-orang di zaman kuno.
Al-Quran melarang penggunaan alkohol dan beberapa zat memabukkan lainnya, tetapi tidak secara spesifik melarang ganja.
Ganja atau Rami akrab digunakan orang-orang di zaman kuno. Bahkan, ganja telah memegang status suci dalam masyarakat kuno, di mana kandungan entheogennya dimanfaatkan menginduksi pengalaman spiritual dalam konteks agama dan spiritual.
Jika di masa kuno ganja digunakan di kalangan ahli spiritual, maka bagi kalangan seniman di zaman sekarang, ganja digunakan untuk proses berkarya. Ini sudah jadi rahasia umum.
Mengapa demikian?
Karena kalangan seniman mengikuti jejak ahli spiritual di zaman kuno yang menggunakan ganja untuk dapat trance, yaitu berada di gelombang otak theta, yang dalam kondisi ini, pikiran cenderung lebih rileks, dan lebih fokus terhadap suatu hal.
Setidaknya, makna kata “entheogen” yang dimunculkan para sarjana Ethnobotanists dan mythology di tahun 1979 ( Carl AP Ruck , Jeremy Bigwood, Danny Staples, Richard Evans Schultes , Jonathan Ott dan R. Gordon Wasson ) telah dengan jujur menggambarkan seperti apa sesungguhnya zat yang terkandung dalam ganja ini.
Istilah “entheogen” berasal dari dua kata Yunani Kuno “entheos” dan “genesthai“. Entheos jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris bermakna “full of the god, inspired, possessed” dan merupakan akar dari kata “antusiasme” . Orang Yunani menggunakannya sebagai istilah pujian untuk puisi dan karya seni lainnya. Sementara itu, Genesthai berarti “to come into being“.
Dengan demikian, entheogen dalam istilah medis adalah obat yang menyebabkan seseorang mengalami perasaan “terinspirasi” dalam aspek “spiritual”, atau mungkin dapat pula dimaknai “mencapai keilahian di dalam pikiran”.
Arti dari istilah entheogen secara resmi didefinisikan oleh Ruck dkk, sebagai berikut:
Dalam arti yang ketat, hanya obat-obatan yang menghasilkan “penglihatan” yang dapat diperlihatkan dalam ritual perdukunan atau agama yang akan ditetapkan sebagai enteogen, tetapi dalam pengertian yang lebih longgar, istilah itu juga dapat diterapkan pada obat lain, baik alami maupun buatan, yang menginduksi perubahan kesadaran mirip dengan yang diperlihatkan konsumsi entheogen dalam ritual tradisional. – (Ruck dkk, 1979, Journal of Psychedelic Drugs)
Efek negatif ganja mungkin timbul hanya ketika seseorang menggunakan terlalu banyak ganja, atau ganja yang digunakan secara tak terduga adalah ganja dengan efek yang kuat.
Tapi, umumnya, yang mendapat efek negatif ini tidak menimbulkan gangguan sosial sebagaimana yang biasa terlihat pada efek negatif minuman beralkohol yang memabukkan.
Karena itu, mungkin sudah saatnya pemerintah Indonesia untuk turut pula mewujudkan legalisasi ganja seperti yang telah dilakukan beberapa negara Eropa dan Amerika Latin, seperti portugal di tahun 2001, Belgia (2003), Chili (2005), Brasil (2006), dan Republik Ceko (2010).
Bahkan Di Uruguay, Presiden Jose Mujica menandatangani undang-undang untuk legalisasi ganja untuk rekreasi pada Desember 2013, menjadikan Uruguay negara pertama di era modern yang melegalisasi ganja.
Selanjutnya di Kanada, setelah pemilihan Justin Trudeau sebagai Perdana Menteri Kanada pada tahun 2015 dan pembentukan pemerintahan Liberal, pada 2017 House of Commons mengeluarkan undang-undang legalisasi ganja pada 17 Oktober 2018.
Di amerika, Pada Juni 2019, sebelas negara bagian dan Washington, DC, telah melegalisasi ganja untuk penggunaan rekreasi. Colorado dan Washington menjadi negara bagian pertama yang melakukannya pada 2012. Orang dewasa juga dapat menggunakan ganja tanpa resep dokter di Alaska, California, Illinois, Maine, Massachusetts, Michigan, Nevada, Vermont, dan Oregon. (sumber di sini)
Sekian. Semoga bermanfaat.